10 Pertanyaan Seputar Paspor Anak yang Perlu Diketahui
[ad_1]
Travel Blog Wisata – Kadang-kadang pasti ada yang bertanya tentang kerumitan membuat paspor anak. Tenang, setelah membaca pertanyaan seputar paspor anak ini, orang tua bisa dapat dengan mudah mengurus paspor anak sendiri tanpa calo.
Baca 10 Tips Mengurus Paspor Anak Sendiri Tanpa Calo
Daftar Isi
Pertanyaan seputar paspor anak
1. Apakah pembuatan paspor anak bisa diwakilkan selain orang tuanya?
Pada prinsipnya anak bisa didampingi oleh orang lain asalkan mendapatkan surat kuasa dari orang tua atau dari orang yang mendapatkan hak asuh anak menurut ketetapan pengadilan dibuktikan dengan surat atau dokumen tertulis. Anak-anak yang usianya masih di bawah 17 tahun wajib didampingi oleh salah satu orang tuanya atau orang yang diberikan hak kuasa oleh orang tuanya.
2. Bila sudah bercerai, apakah bisa menggunakan salah satu dokumen orang tua saja?
Bila orang tua sudah bercerai, maka syarat pembuatan paspor anak bisa dilengkapi dengan dokumen dari salah satu orang tuanya saja yang mendapatkan hak asuh yang ditetapkan oleh pengadilan. Baik oleh ayahnya maupun oleh ibunya. Misalnya cukup menyertakan dokumen salah satu orang tua seperti e-KTP ibunya, paspor ibunya, surat bukti cerai dan surat penetapan hak asuh dari pengadilan. Begitupun sebaliknya jika hak asuh jatuh pada ayah si anak.
3. Berapa lama prosesnya?
Proses pengurusan paspor biasanya 3-4 hari setelah wawancara dan pembayaran paspor sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan.
4. Berapa biaya pembuatan paspor anak 2018?
Biaya pembuatan paspor anak 2018 tidak berbeda dengan biaya pembuatan paspor orang dewasa.
- Paspor biasa 48 halaman untuk anak Rp300.000,-
- Paspor biasa 24 halaman untuk anak Rp100.000,-
- Paspor Elektronik (e-passport) untuk anak Rp600.000,-
- Paspor Elektronik (e-passport) untuk anak Rp350.000,-
5. Bagaimana cara mendapatkan kuota antrean untuk anak?
Untuk mendapatkan kuota antren bisa menggunakan tiga jalur berikut ini;
- Aplikasi antrian paspor online dari ponsel Android
- Sistem Whatsapp sesuai dengan kantor Imigrasi yang dituju
- Situs antrian paspor Imigrasi
6. Apakah bisa mendaftarkan anak menggunakan akun pribadi?
Untuk mendapatkan nomor antrian paspor buat anak bisa menggunakan akun orang tuanya. Misalnya dengan menggunakan aplikasi antrian paspor online dari Android. Tapi, jangan lupa didaftarkan atas nama anaknya sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Begitu juga dengan jalur melalui Whatsapp maupun situs Imigrasi. Yang penting orang tua sudah punya akun terlebih dahulu.
7. Apakah bisa membuat paspor anak dari pernikahan siri? (Tidak ada buku nikah)
Setiap anak yang dihasilkan dari pernikahan siri secara sah atau tidak tercatat dalam dokumen negara tetap bisa membuat paspor. Caranya, orang tua bisa mengurus akta kelahiran si anak terlebih dahulu ke Kantor Urusan Agama untuk mendapatkan rekomendasi ke Catatan Sipil.
8. Apakah bisa membuat paspor anak jika tidak memiliki “ayah”?
Setiap anak yang diasuh oleh ibunya tanpa “ayah” tetap bisa membuat paspor. Caranya, ibu sang anak bisa mengurus akta kelahiran terlebih dahulu dengan meminta rekomendasi dari KUA dengan melampirkan syarat surat pernyataan tidak ada ikatan perkawinan yang dibuat oleh ibu dari anak tersebut.
9. Apa saja syarat pembuatan paspor anak orang tua yang sudah bercerai?
Syaratnya ada dua. Pertama, orang tua melampirkan bukti akta cerai dan kedua melampirkan bukti hak asuh yang sudah ditetapkan oleh pengadilan.
Baca Syarat Pembuatan Paspor Anak 2018, Mudah Kok!
10. Bagaimana cara memperpanjang paspor anak?
Memperpanjang paspor anak tidak berbeda jauh dengan cara memperpanjang paspor biasa orang dewasa. Untuk paspor orang dewasa yang terbit di atas tahun 2009 cukup melampirkan e-KTP dan paspor lama saja. Sedangkan untuk perpanjang paspor anak terbitan di atas 2009 belum ada informasi khusus apakah bisa menggunakan syarat yang sama atau tetap menggunakan persyaratan seperti membuat paspor anak baru.
[ad_2]