LIBURANMULU.COM

Blog wisata yang menyediakan informasi seputar liburan dan jalan jalan!

Social Navigation

Begini Lho Cara Mudah Perpanjang Paspor Sendiri Tanpa Calo

Begini Lho Cara Mudah Perpanjang Paspor Sendiri Tanpa Calo

Travel Blog

[ad_1]

Begini Lho Cara Mudah Perpanjang Paspor Sendiri Tanpa Calo - Begini Lho Cara Mudah Perpanjang Paspor Sendiri Tanpa Calo shutterstock

Travel Blog Wisata – Perpanjang paspor kini semakin mudah dan enggak ribet lagi seperti mengajukan permohonan paspor baru. Bahkan syaratnya pun semakin praktis saja sekarang. Cukup membawa e-KTP dan fotokopi paspor lama saja kamu sudah bisa mengurus perpanjangan paspor sendiri tanpa calo.

Tapi, perlu diingat ya, perpanjangan dengan syarat tersebut hanya untuk pemegang paspor yang diterbitkan di atas tahun 2009. Sementara untuk paspor yang terbit di bawah tahun 2009 harus mengikuti prosedur seperti biasa dengan mengajukan beberapa prasyarat perpanjangan paspor.

Sebagai informasi, jika KTP kamu belum e-KTP, sebaiknya meminta surat rekam e-KTP atau surat keterangan terlebih dahulu dari disdukcapil setempat.

Nah, perpanjangan paspor dengan syarat mudah ini juga tidak berlaku bagi pemegang paspor yang hendak mengurus kerusakan atau kehilangan paspor. Biasanya jika ingin mengurus kehilangan atau penggantian paspor karena rusak ada syarat khusus yang harus disertakan seperti surat keterangan dari kepolisian.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Seputar Aplikasi Paspor Online

iframe> - Begini Lho Cara Mudah Perpanjang Paspor Sendiri Tanpa Calo

Harga Perpanjang Paspor 2018

  • Paspor 24 Halaman Rp 155 Ribu
  • Paspor 48 Halaman Rp 355 Ribu
  • E-Paspor Rp 655 Ribu

Nah, khusus untuk paspor yang terbit di bawah tahun 2009, tetap harus mengikuti persyaratan perpanjang paspor dengan metode yang lama. Apa saja syarat-syaratnya? Berikut syarat perpanjang paspor yang harus kamu lengkapi.

Persyaratan Perpanjang Paspor 2018 Secara Lengkap

  • Kartu Tanda Penduduk (E-KTP/Surat Keterangan Rekam E-KTP dari Disdukcapil)
  • Kartu Keluarga sesuai dengan E-KTP
  • Akta Lahir / Ijasah (SD/SMP/SMA/S1)/Surat Nikah (Wajib terdapat data tempat dan tanggal lahir dengan jelas) bawa semuanya sebagai antisipasi jika dibutuhkan agar tidak bolak balik ke rumah.
  • Surat penetapan ganti nama dari pengadilan jika sudah melakukan penggantian nama.
  • Fotokopi masing-masing persyaratan menggunakan kertas A4 termasuk E-KTP
  • Fotokopi paspor lama dan membawa paspor lama
BACA JUGA :  Pesona Bukit Panyaweuyan Argapura Majalengka Menjadi Buruan Travel Fotografer

Baca Benarkah Paspor 24 Halaman Tidak Bisa Digunakan untuk Traveling ke Luar Negeri?

Persyaratan Perpanjang Paspor Baru 2018 untuk Anak-Anak (di bawah 17 tahun)

  • E-KTP Orang Tua (Bapak dan Ibu) / Surat Keterangan Rekam E-KTP Orang Tua Anak dari Disdukcapil
  • Kartu Keluarga sesuai E-KTP Orang Tua
  • Akta Lahir Anak
  • Surat Nikah Orang Tua (Buku Nikah Suami/Istri)
  • Paspor Orang Tua (Jika ada)
  • Jika orang tua sudah bercerai, sertakan surat perceraian dan penetapan hak asuh dari pengadilan atau instansi yang berwenang
  • Semua difotokopi masing-masing dengan menggunakan kertas A4 termasuk E-KTP kedua orang tua secara terpisah.
  • Fotokopi paspor lama dan membawa paspor lama

1600143470 702 Begini Lho Cara Mudah Perpanjang Paspor Sendiri Tanpa Calo - Begini Lho Cara Mudah Perpanjang Paspor Sendiri Tanpa Calo

Notes

  • Untuk perpanjang paspor tetap harus mengambil nomor antrean melalui Aplikasi Paspor Online atau Whatsapp Gateway Service
  • Whatsapp Gateway Service tidak menerima pengurusan paspor hilang atau rusak. Jadi, gunakan nomor antrean hanya melalui Aplikasi Paspor Online atau datang langsung ke kantor imigrasi yang masih melayani pengurusan perpanjang paspor secara manual.
  • Pengurusan perpanjang paspor tidak berbeda jauh prosesnya dengan pengurusan permohonan paspor baru, hanya berbeda syaratnya saja.
  • Setelah foto, sidik jari dan pembayaran di bank, paspor bisa diambil antara 3-4 hari.
  • Rajinlah mengecek website Imigrasi setempat, karena biasanya ada program perpanjang paspor yang dibuka pada waktu tertentu di beberapa pusat perbelanjaan terutama di Jakarta. Umumnya program seperti ini juga dilakukan pada hari libur sehingga bagi karyawan yang susah mendapatkan izin atau cuti, bisa memanfaatkan layanan perpanjang paspor simpatik di beberapa pusat perbelanjaan saat programnya dibuka.
  • Perpanjang paspor minimal sudah memasuki masa 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis.
  • Dalam kondisi tertentu kamu bisa melakukan perpanjang paspor sebelum memasuki masa 6 bulan misalnya untuk memenuhi beberapa prasyarat dari maskapai penerbangan atau prasyarat visa dari negara tertentu.
  • Gunakan pakaian rapi dan bersepatu. Hindari menggunakan jilbab putih atau pakaian putih agar tidak serupa dengan latar belakang foto. Sebaiknya tidak menggunakan pakaian atau kerudung bermotif dengan warna yang terlalu mencolok.
  • Bagi warga Jakarta dan sekitarnya, saat ini sudah bisa memanfaatkan Mal Pelayanan Publik di Kuningan, Jakarta untuk proses perpanjang paspor dengan lebih mudah.
  • Perlu diingat bahwa Mal Pelayanan Publik di Kuningan, Jakarta hanya menerima permohonan perpanjang paspor (paspor biasa dan e-paspor), penggantian paspor rusak atau hilang.
  • Bagi, pemegang e-KTP dari daerah lain wajib menyertakan surat pengantara dari Disdukcapil terutama jika beda pulau. Misal KTP Medan ingin mengurus perpanjang di Jakarta.
  • Untuk mendapatkan kuota antrean sebaiknya pantau pada saat weekend dari hari Jumat pagi sampai dengan Minggu malam.
  • Usahakan datang 30 menit sebelum jadwal yang sudah ditetapkan untuk perpanjang paspor. Jika terlambat maka nomor antrean akan dianggap hangus.
BACA JUGA :  Tempat Wisata di Cirebon yang Sedang Hits di Akhir Tahun 2017

1600143470 597 Begini Lho Cara Mudah Perpanjang Paspor Sendiri Tanpa Calo - Begini Lho Cara Mudah Perpanjang Paspor Sendiri Tanpa Calo

[ad_2]