Perhatikan 5 Syarat Wajib Pengajuan Paspor Baru
[ad_1]
Travel Blog Wisata – Karena masih banyak yang bertanya tentang syarat wajib pengajuan paspor baru, maka kali ini saya akan membahas secara khusus apa saja syarat yang harus diperhatikan sebelum melakukan pengajuan paspor baru dengan menggunakan aplikasi antrian paspor online.
Baca
Daftar Isi
Kuota Antrean Online
Untuk saat ini beberapa Kantor Imigrasi membuka layanan antrian online yang hanya bisa didapatkan melalui aplikasi.
Aplikasi yang digunakan bernama aplikasi antrian paspor online yang untuk saat ini baru bisa diunduh menggunakan Smartphone Android. Jadi, buat kamu yang tidak menggunakan ponsel Android bisa menggunakan akun orang lain atau akun teman ataupun saudara yang menggunakan ponsel Android.
Perlu diketahui bahwa aplikasi antrian paspor online bisa digunakan untuk mendaftarkan 5 orang nama selama Kuotanya masih tersedia tetapi syaratnya 5 orang nama tersebut masih berada di dalam kartu keluarga yang sama.
Namun demikian jika belum bisa mengunduh aplikasi antrian paspor online kamu bisa mendaftarkan antrian paspor melalui sistem WhatsApp di beberapa kantor imigrasi.
Apakah bisa tetap datang secara langsung tanpa ada nomor antrian?
Jawabannya adalah tidak bisa karena kamu akan ditolak oleh petugas selama tidak memiliki nomor antrian yang didapatkan melalui aplikasi antrian paspor online.
Lalu bagaimana solusinya?
Solusinya tentu saja kamu harus mencari Kantor Imigrasi yang masih menerima pengurusan paspor secara manual. Untuk di Jakarta yang paling dekat adalah Kantor Imigrasi Serang, Banten.
Bagaimana tipsnya supaya bisa mendapatkan antrian paspor online?
Kuota antrian biasanya dibuka pada saat weekend. Jadi kamu pantengin aplikasinya mulai dari hari Jumat Sabtu dan Minggu setiap pekan.
KTP Elektronik
Persyaratan lain untuk mengajukan paspor adalah KTP elektronik atau e-KTP. Jika kamu belum memiliki e-KTP atau hanya menggunakan resi, tidak akan diterima oleh petugas.
Lalu bagaimana solusinya?
Kamu tetap bisa mengajukan pengurusan paspor tanpa E-KTP dengan meminta surat keterangan pengurusan paspor dari disdukcapil setempat.
Kartu Keluarga Asli
Beberapa kali masih ada netizen yang bertanya tentang kartu keluarga apakah membawa yang asli ataukah hanya fotokopinya saja.
Perlu saya tegaskan kembali bahwa semua Dokumen untuk pengurusan Paspor Harus membawa aslinya dan juga fotokopinya jadi tidak hanya salah satunya saja. Semoga dipahami ya para netizen
Dokumen Pendukung (Akta Lahir, Ijazah, Akta Cerai, Surat Baptis)
Dokumen selanjutnya adalah dokumen pendukung berupa akta lahir, ijazah, akta cerai, atau surat baptis.
Dokumen tersebut sebetulnya opsional hanya diminta salah satunya saja tetapi buat jaga-jaga Tidak ada salahnya untuk membawa semua dokumen tersebut jika memang ada.
Kalau memang tidak ada, ya bawa saja yang kamu punya jangan dipersulit dengan dokumen yang memang tidak ada.
Untuk ijazah bisa menggunakan ijazah resmi tingkat pendidikan mana saja mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, STM maupun pendidikan setara yang lainnya.
Cukup bahwa salah satu ijazah saja jangan dibawa semua. Misalnya jika kamu lulus sampai tingkat SMA cukup bawa ijazah SMA saja tidak perlu membawa ijazah SD dan SMP nya.
Paspor Lama
Syarat lain khusus buat yang ingin memperpanjang paspor ada kebijakan baru jika paspor kamu terbit di atas tahun 2009 kamu boleh memperpanjang paspor dengan syarat dua dokumen saja yaitu e-KTP dan Paspor lama saja.
Lalu bagaimana jika paspor kamu terbitnya di bawah tahun 2009?
Jawabannya adalah kamu harus membawa syarat lengkap untuk memperpanjang paspor seperti syarat mengajukan paspor baru.
Perlu diperhatikan
Yang terakhir yang juga perlu kamu perhatikan adalah jangan sampai terjadi perbedaan nama antara dokumen yang kamu bawa.
Misalnya di e-KTP nama kamu Ali Nugraha, ternyata di ijazah adalah Ali Nugroho. Tentu saja hal ini akan menjadi salah satu masalah bukan hanya di Indonesia tetapi ketika kamu di luar negeri apalagi jika paspornya memiliki nama yang berbeda dengan e-KTP.
Lalu bagaimana solusinya?
Solusinya adalah cari dokumen yang memiliki nama lengkapnya sinkron antara dokumen yang satu dengan yang lainnya.
Jika ternyata tidak ketemu juga artinya kamu harus memperbaiki salah satu dokumen yang ada agar sinkron dengan dokumen asli seperti e-KTP dan akta lahir.
Semoga penjelasan singkat tentang syarat wajib pengajuan paspor baru bisa berguna dan bermanfaat untuk netizen yang ingin mengurus paspor. Jika masih ada pertanyaan atau ada hal yang kurang jelas, boleh ditanyakan di kolom komentar di bawah ini.
[ad_2]