Syarat Pembuatan Paspor Anak Terbaru, Mudah Kok!
[ad_1]
Travel Blog Wisata – Bagi anak-anak yang ingin ke luar negeri pun wajib memiliki paspor termasuk bayi yang baru lahir. Nah, syarat pembuatan paspor anak tahun [y] terbaru ini semoga saja bisa membantu kamu para orang tua yang hendak membawa anaknya pertama kali ke luar negeri.
Kadang-kadang masih banyak yang bertanya apakah bayi yang baru lahir membutuhkan paspor? Jelas, siapapun yang hendak ke luar negeri tetap diwajibkan memiliki paspor meskipun bayi yang baru lahir. Lain halnya jika terjadi kelahiran di dalam pesawat yang memiliki aturan tersendiri yang mengatur kejadian tak terduga seperti itu.
Meskipun begitu, Imigrasi memberikan keleluasaan dan juga prioritas terutama jika ada bayi yang baru lahir dan harus segera dibawa ke luar negeri dengan alasan untuk pengobatan. Prioritas ini jelas akan diberikan bagi bayi atau anak-anak yang harus mendapatkan pertolongan medis di luar negeri.
Baca Simak Yuk Syarat, Biaya dan Cara Pembuatan Paspor Baru Tahun [y]
Daftar Isi
Syarat paspor anak tahun [y]
1. Akta lahir anak atau surat baptis
Perlu diingat bahwa semua dokumen yang diminta harus dibawa ASLInya kemudian di fotokopi dengan menggunakan kertas ukuran A4. Selain akta lahir, bisa juga diganti dengan melampirkan surat baptis asli dan fotokopi.
Mengurus akta lahir tidak terlalu sulit dan bisa dilakukan sendiri di kantor Catatan Sipil. Mengurus akta lahir sendiri bisa dilakukan secara gratis tanpa biaya.
Namun ada beberapa syarat yang wajib dipersiapkan seperti surat pengantar dari bidan atau Rumah Sakit tempat bayi dilahirkan, surat pengantar dari RT/RW dan beberapa dokumen lain yang tidak bisa diselesaikan dalam satu hari.
2. e-KTP kedua orang tua
Orang tua wajib melampirkan e-KTP asli dan fotokopi di ukuran kertas A4. Jika belum memiliki e-KTP bisa digantikan dengan surat keterangan dari Disdukcapil setempat untuk pembuatan paspor pribadi maupun pembuatan paspor anak. Kedua orang tua WAJIB melampirkan e-KTPnya masing-masing.
3. Paspor kedua orang tua (jika ada)
Jika orang tua sudah pernah memiliki paspor maka harus dilampirkan juga paspor lama dan juga fotokopinya.
4. Buku nikah
Lampirkan juga buku nikah asli serta fotokopi dalam kertas ukuran A4. Buku nikah bisa menggunakan buku nikah salah satunya saja. Buku nikah suami atau buku nikah istri.
Baca Perhatikan 5 Syarat Wajib Pengajuan Paspor Baru
5. Kartu Keluarga
Pastikan juga melampirkan kartu keluarga dan difotokopi dalam ukuran kertas A4. Jangan lupa membawa dokumen kartu keluarga yang asli.
6. Formulir permohonan paspor
Formulir permohonan paspor bisa didapatkan di konter antrean. Di konter ini kamu bisa menunjukkan bukti antrean yang sudah didapatkan baik melalui pendaftaran aplikasi antrian paspor, antrian menggunakan sistem whatsapp maupun antrian menggunakan situs Imigrasi.
7. Surat pernyataan tertulis
Surat pernyataan tertulis harus disertai dengan materai Rp 6.000,-. Surat pernyataan ini bisa didapatkan di kantor Imigrasi bagian customer service atau di bagian koperasi imigrasi. Surat pernyataan biasanya sudah diberikan beserta materainya. Namun jika ingin jaga-jaga tidak ada salahnya membawa materai sendiri.
8. Biaya paspor anak tahun [y]
- Paspor biasa 48 halaman untuk anak Rp300.000,-
- Paspor biasa 24 halaman untuk anak Rp100.000,-
- Paspor Elektronik (e-passport) untuk anak Rp600.000,-
- Paspor Elektronik (e-passport) untuk anak Rp350.000,-
Baca Mau Mengurus Paspor Beda Domisili? Perhatikan Syarat Ini!
Syarat pembuatan paspor anak orang tua yang telah bercerai
Syarat pembuatan paspor anak bagi orang tua yang telah bercerai pada prinsipnya sama saja. Perbedaannya hanya terletak pada surat akta cerai atau surat penetapan hak asuh dari pengadilan.
[ad_2]