Larangan Bawa Laptop ke Kabin Pesawat Itu Hoax, Ini Penjelasannya
[ad_1]
Travel Blog Wisata – Larangan membawa peranti elektronik besar, seperti laptop ke kabin pesawat memang sudah berlaku di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Inggris. Lalu, bagaimana dengan Indonesia adakah pelarangan tersebut?
Larangan bawa laptop ke kabin pesawat hoax
Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) menegaskan bahwa isu larangan bawa laptop dan barang elektronik lainnya ke dalam kabin pesawat adalah tidak benar.
Untuk saat ini barang-barang elektronik besar, seperti laptop boleh dibawa ke kabin, namun sebelumnya harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin x-ray.
Melalui akun facebook milik Direktorat Jenderal Perhubungan Udara @djpu151 yang dikutip tim liburanmulu.com (4/4/2017), berikut ulasannya:
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa barang-barang elektronik bisa dibawa di kabin pesawat.
Namun demikian barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat.
Pemeriksaan terhadap barang elektronik tersebut harus sudah dilakukan di dalam bandara sebelum penumpang naik ke dalam pesawat, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara no. SKEP/ 2765/ XII/ 2010
Dalam pasal 23 butir b, poin 3 pada SKEP 2765/XII/2010 disebutkan bahwa laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama dikeluarkan dari tas/ bagasi dan diperiksa melalui mesin x-ray.
Dalam SKEP/2765/XII/2010 tersebut disebutkan tentang “Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan”. Laptop dan barang elektronik lainnya dikeluarkan dari tas/bagasi dan harus diperiksa melalui mesin X-Ray.
2. Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara no. SE.6 Tahun 2016
Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara ini juga memastikan laptop dan barang elektronik lainnya harus dikeluarkan dari bagasi/tas jinjing dan diperiksa melalui mesin X-Ray.
Jika dalam pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray tersebut masih membuat ragu petugas pemeriksa barang (X-Ray operator), harus dilakukan pemeriksaan secara manual dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pemilik barang menghidupkan perangkat elektronik tersebut
- Pemilik barang mengoperasikan perangkat elektronik tersebut
- Personel keamanan penerbangan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut.
Pemeriksaan secara ketat barang elektronik ini dilakukan untuk upaya peningkatan penanganan bom (Bomb Threat) pada penerbangan sipil yang telah ditetapkan dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017.
Nah, jadi jangan mudah percaya lagi ya dengan berita yang belum terbukti kebenarannya. Untuk kamu yang ingin liburan, dapatkan tiket pesawat dengan harga terbaik di liburanmulu.com
[ad_2]