LIBURANMULU.COM

Blog wisata yang menyediakan informasi seputar liburan dan jalan jalan!

Social Navigation

Syarat dan Cara Membuat SIM Internasional

Syarat dan Cara Membuat SIM Internasional

Travel Blog

[ad_1]

Syarat dan Cara Membuat SIM Internasional - Syarat dan Cara Membuat SIM Internasional Shutterstock.com

Travel Blog Wisata – SIM Internasional sangat diperlukan bagi kamu yang ingin menelusuri objek wisata di luar negeri dengan berkendara. Tenang, pembuatan SIM Internasional ini tidak sulit kok, hampir mirip seperti membuat SIM Lokal.

Namun sebelum membahas lebih dalam syarat dan cara untuk mengurus SIM Internasional, mari kita “kenalan”  terlebih dahulu.

Tertulis di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi Bab I, Pasal 1, Ayat (5), yang berbunyi, SIM Internasional adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor yang akan digunakan di negara lain berdasarkan perjanjian internasional.

1600180072 91 Syarat dan Cara Membuat SIM Internasional - Syarat dan Cara Membuat SIM Internasional
Shutterstock.com

Syarat untuk Membuat SIM Internasional

Berdasarkan informasi dari yang dikutip laman Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) ada tujuh syarat untuk mengurus SIM Internasional:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi satu lembar. Untuk warga negara asing (WNA), membawa kartu izin tinggal tetap (KITAP) asli dan fotokopi satu lembar.
  2. SIM Nasional asli yang masih berlaku dan fotokopi satu lembar.
  3. Paspor asli yang masih berlaku dan fotokopi satu lembar.
  4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 warna, latar belakang foto biru (untuk pria menggunakan dasi dan wanita menggunakan blazer) sebanyak empat lembar.
  5. Materai Rp6.000 satu lembar
  6. Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2010, pembuatan SIM Internasional baru dikenakan biaya sebesar Rp250.000 dan perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp225.000
  7. Bagi WNA staf kedutaan, wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps Diplomatik, serta melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan.

Semua berkas yang disebutkan di atas sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, pasal 85 ayat (50) Pemegang Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memeroleh Surat Izin Mengemudi Internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Keliling Ibu Kota, Mampir ke 50+ Destinasi Wisata Jakarta Ini

Proses Membuat SIM Internasional

  1. Jika semua berkas sudah siap, pemohon tidak bisa diwakilkan, kamu harus datang ke lokasi pembuatan, yakni di Korps Lalu Lintas Polri Bid Redigent Subbid Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional. Lokasinya beralamat di Jl. Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta.
  2. Setelah sampai di lokasi, pemohon mengambil tiket antrean kemudian menunggu giliran.
  3. Setelah dipanggil, menuju loket lalu menyerahkan semua berkas. Jika petugas menyatakan valid, pemohon diizinkan mengisi formulir “Permohonan SIM Internasional” yang isinya wajib ditulis identitas pribadi dan permintaan golongan SIM Internasional.

Berikut lima golongannya, jangan sampai salah pilih ya!

Golongan A : Sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat, dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs).

Golongan B : Mobil penumpang yang dapat mengangkut paling banyak delapan penumpang termasuk pengemudi, atau mobil pengangkut barang dengan berat maksimum tidak melebihi 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan ini boleh menarik gandengan (trailer) ringan.

Golongan C : Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan berat maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.

Golongan D : Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan jumlah termasuk pengemudi lebih dari delapan orang. Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.

Golongan E : Kendaraan bermotor yang termasuk dalam golongan B, C, dan D dan diperbolehkan menarik gandengan (trailer) yang tidak ringan.

  1. Setelah semua keterangan diisi, pemohon harus membubuhkan tanda tangan di atas materai.
  2. Proses selanjutnya administrasi pembayaran. Untuk pembuatan baru dikenakan biaya Rp 250.000, jika perpanjangan Rp 225.000.
  3. Setelah itu pemohon menyerahkan bukti pembayaran ke operator di loket untuk pendataan dan produksi. Sebelum dicetak, pastikan semua data yang tertera di SIM Internasional sama dengan identitas resmi.
  4. Setelah rampung, petugas akan melakukan legalisasi berupa stempel dan embos. Seluruh proses pembuatan SIM Internasional selesai.
BACA JUGA :  Jalan-Jalan ke Dieng? WAJIB Bawa Pulang 5 Oleh-oleh khas Wonosobo
1600180072 742 Syarat dan Cara Membuat SIM Internasional - Syarat dan Cara Membuat SIM Internasional
Shutterstock.com

SIM Internasional Berlaku di Negara Berikut Ini

SIM Internasional dari Indonesia berlaku selama tiga tahun. Bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di negara yang juga menerbitkan SIM Internasional, seperti berikut ini:

  1. Afganistan
  2. Yunani
  3. Oman
  4. Albania
  5. Grenada
  6. Pakistan
  7. Algeria
  8. Guatemala
  9. Panama
  10. Andorra
  11. Guernsey
  12. Papua New Guinea
  13. Angola
  14. Guinea
  15. Paraguay
  16. Antigua
  17. Guinea-Bissau
  18. Peru
  19. Argentina
  20. Guyana
  21. Filipina
  22. Armenia
  23. Haiti
  24. Polandia
  25. Australia
  26. Honduras
  27. Polynesia
  28. Austria
  29. Hong Kong
  30. Portugal
  31. Azerbaijan
  32. Hungaria
  33. Madeira & Azores
  34. Bahamas
  35. Islandia
  36. Principe
  37. Bahrain
  38. India
  39. Qatar
  40. Bangladesh
  41. Romania
  42. Barbados
  43. Iran
  44. Rwanda
  45. Belarus
  46. Irlandia
  47. Rusia
  48. Belgia
  49. Israel
  50. San Marion
  51. Belize
  52. Italy
  53. Sao Tome
  54. Benin
  55. Pantai Gading
  56. Arab Saudi
  57. Bhutan
  58. Jamaika
  59. Senegal
  60. Bolivia
  61. Jepang
  62. Seychelles
  63. Brazil
  64. Jersey
  65. Sierra Leone
  66. Botswana
  67. Yordania
  68. Singapura
  69. Brunei
  70. Kampuchea
  71. Slovakia
  72. Bulgaria
  73. Kazakhstan
  74. Slovenia
  75. Burkina Faso
  76. Kenya
  77. Spanyol
  78. I.S.
  79. Korea Selatan
  80. Afrika Selatan
  81. Kamerun
  82. Kuwait
  83. Sri Lanka
  84. Kanada
  85. Kyrgyzstan
  86. Christopher, Nevis & Anguilla
  87. Cape Verde Island
  88. Laos
  89. Suriname
  90. Cayman Islands
  91. Latvia
  92. Swaziland
  93. Republik Afrika Tengah
  94. Lebanon
  95. Swedia
  96. Chad
  97. Leone
  98. Swiss
  99. Chile
  100. Lesotho
  101. Sudan
  102. China
  103. Liberia
  104. Suriah
  105. Kolombia
  106. Libya
  107. Taiwan
  108. Comoros
  109. Liechtenstein
  110. Tajikistan
  111. Kongo
  112. Lithuania
  113. Tanzania
  114. Costa Ria
  115. Luxembourg
  116. Thailand
  117. Kroasia
  118. Makau
  119. Togo
  120. Kuba
  121. Madagaskar
  122. Trinidad & Tobago
  123. Curacao
  124. Malawi
  125. Tunisia
  126. Siprus
  127. Malaysia
  128. Turki
  129. Republik Ceko
  130. Mali
  131. Turkmenistan
  132. Denmark
  133. Malta
  134. Uruguay
  135. Djibouti
  136. Mauritania
  137. Uganda
  138. Republik Dominika
  139. Mauritius
  140. Ukraina
  141. Ekuador
  142. Meksiko
  143. Uni Emirat Arab
  144. Mesir
  145. Monako
  146. Inggris
  147. El Salvador
  148. Moldova
  149. Amerika Serikat
  150. Guinea Khatulistiwa
  151. Maroko
  152. Uzbekistan
  153. Estonia
  154. Montserrat
  155. Vatikan
  156. Fiji
  157. Mozambik
  158. Venezuela
  159. Finlandia
  160. Myanmar
  161. Tanjung Verde
  162. Prancis
  163. Namibia
  164. Vietnam
  165. Overseas France
  166. Nepal
  167. Western Samoa
  168. Polinesia Prancis
  169. Belanda
  170. Windward Islands
  171. Gabon
  172. New Caledonia
  173. Yemen
  174. Gambia
  175. New Guinea
  176. Yugoslavia
  177. Jerman
  178. Selandia Baru
  179. Zaire
  180. Georgia
  181. Nikaragua
  182. Zambia
  183. Ghana
  184. Nigeria
  185. Zimbabwe
  186. Gibraltar
  187. Norwegia
BACA JUGA :  Aneka Mie dari 7 Daerah di Indonesia. Sudah Pernah Coba?

Baca artikel menarik lainnya di Blog liburanmulu.

[ad_2]