Syarat dan Cara Membuat SIM Internasional
[ad_1]
Travel Blog Wisata – SIM Internasional sangat diperlukan bagi kamu yang ingin menelusuri objek wisata di luar negeri dengan berkendara. Tenang, pembuatan SIM Internasional ini tidak sulit kok, hampir mirip seperti membuat SIM Lokal.
Namun sebelum membahas lebih dalam syarat dan cara untuk mengurus SIM Internasional, mari kita “kenalan” terlebih dahulu.
Tertulis di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi Bab I, Pasal 1, Ayat (5), yang berbunyi, SIM Internasional adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor yang akan digunakan di negara lain berdasarkan perjanjian internasional.
Syarat untuk Membuat SIM Internasional
Berdasarkan informasi dari yang dikutip laman Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) ada tujuh syarat untuk mengurus SIM Internasional:
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi satu lembar. Untuk warga negara asing (WNA), membawa kartu izin tinggal tetap (KITAP) asli dan fotokopi satu lembar.
- SIM Nasional asli yang masih berlaku dan fotokopi satu lembar.
- Paspor asli yang masih berlaku dan fotokopi satu lembar.
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 warna, latar belakang foto biru (untuk pria menggunakan dasi dan wanita menggunakan blazer) sebanyak empat lembar.
- Materai Rp6.000 satu lembar
- Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2010, pembuatan SIM Internasional baru dikenakan biaya sebesar Rp250.000 dan perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp225.000
- Bagi WNA staf kedutaan, wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps Diplomatik, serta melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan.
Semua berkas yang disebutkan di atas sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, pasal 85 ayat (50) Pemegang Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memeroleh Surat Izin Mengemudi Internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Proses Membuat SIM Internasional
- Jika semua berkas sudah siap, pemohon tidak bisa diwakilkan, kamu harus datang ke lokasi pembuatan, yakni di Korps Lalu Lintas Polri Bid Redigent Subbid Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional. Lokasinya beralamat di Jl. Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta.
- Setelah sampai di lokasi, pemohon mengambil tiket antrean kemudian menunggu giliran.
- Setelah dipanggil, menuju loket lalu menyerahkan semua berkas. Jika petugas menyatakan valid, pemohon diizinkan mengisi formulir “Permohonan SIM Internasional” yang isinya wajib ditulis identitas pribadi dan permintaan golongan SIM Internasional.
Berikut lima golongannya, jangan sampai salah pilih ya!
Golongan A : Sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat, dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs).
Golongan B : Mobil penumpang yang dapat mengangkut paling banyak delapan penumpang termasuk pengemudi, atau mobil pengangkut barang dengan berat maksimum tidak melebihi 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan ini boleh menarik gandengan (trailer) ringan.
Golongan C : Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan berat maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
Golongan D : Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan jumlah termasuk pengemudi lebih dari delapan orang. Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
Golongan E : Kendaraan bermotor yang termasuk dalam golongan B, C, dan D dan diperbolehkan menarik gandengan (trailer) yang tidak ringan.
- Setelah semua keterangan diisi, pemohon harus membubuhkan tanda tangan di atas materai.
- Proses selanjutnya administrasi pembayaran. Untuk pembuatan baru dikenakan biaya Rp 250.000, jika perpanjangan Rp 225.000.
- Setelah itu pemohon menyerahkan bukti pembayaran ke operator di loket untuk pendataan dan produksi. Sebelum dicetak, pastikan semua data yang tertera di SIM Internasional sama dengan identitas resmi.
- Setelah rampung, petugas akan melakukan legalisasi berupa stempel dan embos. Seluruh proses pembuatan SIM Internasional selesai.
SIM Internasional Berlaku di Negara Berikut Ini
SIM Internasional dari Indonesia berlaku selama tiga tahun. Bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di negara yang juga menerbitkan SIM Internasional, seperti berikut ini:
- Afganistan
- Yunani
- Oman
- Albania
- Grenada
- Pakistan
- Algeria
- Guatemala
- Panama
- Andorra
- Guernsey
- Papua New Guinea
- Angola
- Guinea
- Paraguay
- Antigua
- Guinea-Bissau
- Peru
- Argentina
- Guyana
- Filipina
- Armenia
- Haiti
- Polandia
- Australia
- Honduras
- Polynesia
- Austria
- Hong Kong
- Portugal
- Azerbaijan
- Hungaria
- Madeira & Azores
- Bahamas
- Islandia
- Principe
- Bahrain
- India
- Qatar
- Bangladesh
- Romania
- Barbados
- Iran
- Rwanda
- Belarus
- Irlandia
- Rusia
- Belgia
- Israel
- San Marion
- Belize
- Italy
- Sao Tome
- Benin
- Pantai Gading
- Arab Saudi
- Bhutan
- Jamaika
- Senegal
- Bolivia
- Jepang
- Seychelles
- Brazil
- Jersey
- Sierra Leone
- Botswana
- Yordania
- Singapura
- Brunei
- Kampuchea
- Slovakia
- Bulgaria
- Kazakhstan
- Slovenia
- Burkina Faso
- Kenya
- Spanyol
- I.S.
- Korea Selatan
- Afrika Selatan
- Kamerun
- Kuwait
- Sri Lanka
- Kanada
- Kyrgyzstan
- Christopher, Nevis & Anguilla
- Cape Verde Island
- Laos
- Suriname
- Cayman Islands
- Latvia
- Swaziland
- Republik Afrika Tengah
- Lebanon
- Swedia
- Chad
- Leone
- Swiss
- Chile
- Lesotho
- Sudan
- China
- Liberia
- Suriah
- Kolombia
- Libya
- Taiwan
- Comoros
- Liechtenstein
- Tajikistan
- Kongo
- Lithuania
- Tanzania
- Costa Ria
- Luxembourg
- Thailand
- Kroasia
- Makau
- Togo
- Kuba
- Madagaskar
- Trinidad & Tobago
- Curacao
- Malawi
- Tunisia
- Siprus
- Malaysia
- Turki
- Republik Ceko
- Mali
- Turkmenistan
- Denmark
- Malta
- Uruguay
- Djibouti
- Mauritania
- Uganda
- Republik Dominika
- Mauritius
- Ukraina
- Ekuador
- Meksiko
- Uni Emirat Arab
- Mesir
- Monako
- Inggris
- El Salvador
- Moldova
- Amerika Serikat
- Guinea Khatulistiwa
- Maroko
- Uzbekistan
- Estonia
- Montserrat
- Vatikan
- Fiji
- Mozambik
- Venezuela
- Finlandia
- Myanmar
- Tanjung Verde
- Prancis
- Namibia
- Vietnam
- Overseas France
- Nepal
- Western Samoa
- Polinesia Prancis
- Belanda
- Windward Islands
- Gabon
- New Caledonia
- Yemen
- Gambia
- New Guinea
- Yugoslavia
- Jerman
- Selandia Baru
- Zaire
- Georgia
- Nikaragua
- Zambia
- Ghana
- Nigeria
- Zimbabwe
- Gibraltar
- Norwegia
Baca artikel menarik lainnya di Blog liburanmulu.
[ad_2]