Tak Perlu Antre Panjang, Gunakan Aplikasi Paspor Online
[ad_1]
Travel Blog Wisata – Antrian bikin paspor online memang menjadi perjuangan panjang buat traveler yang ingin ke luar negeri. Membuat paspor online maupun melakukan perpanjang paspor menjadi rutinitas yang mau tak mau harus dilakukan.
Pengurusan paspor secara online saat ini sudah dihapus tertanggal 22 Maret 2017. Semua pengurusan paspor online dan perpanjang paspor dapat dilakukan secara langsung dengan menggunakan aplikasi paspor online untuk mendapatkan kuota antrean di kantor imigrasi atau ULP terdekat. Janga lupa membawa syarat pembuatan paspor dengan lengkap.
Sebut saja Rina yang rela mengantre dari subuh dan cuti setengah hari dari kantornya demi memperpanjang paspor. Ada juga Ibu Tuti yang rela sudah datang sejak dini hari dan menginap di dalam mobilnya demi mendapatkan nomor antrean lebih pertama. “Ini mah ujian kecil buat ibu yang mau umrah,” katanya.
Baca Benarkah Paspor 24 Halaman Tidak Bisa Digunakan untuk Traveling ke Luar Negeri?
Daftar Isi
Antre Paspor Sejak Kantor Belum Buka
Cerita-cerita para pejuang paspor memang berbeda-beda. Ada masa pengurusan paspor sedang tinggi dan ada pula yang dimudahkan karena volume pengurusan paspor relatif tidak terlalu padat seperti biasanya. Umumnya semua pembuat paspor maupun perpanjangan tak bisa lepas dari antrean.
Untunglah sekarang Direktorat Jendral Imigrasi melakukan terobosan untuk mengatasi masalah antrean. Para pengurus paspor tak perlu lagi datang sejak pagi buta demi mendapatkan nomor antrean. Bikin paspor online maupun perpanjang paspor online kini tak perlu antre panjang lagi dengan aplikasi “Antrian Paspor Online”.
Nantinya pengguna tinggal mengunduh aplikasi “Antrian Paspor“. Sementara ini aplikasi antrean paspor baru tersedia untuk pengguna Andorid dan baru diterapkan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan kelas I (Jaksel). Coba deh sesekali lewatin kantornya dan lihat sendiri antreannya seperti apa.
Baca Waktu Terbaik Untuk Perpanjang Paspor Kamu
Aplikasi “Antrian Paspor Online”, Selamat Tinggal Antrean Panjang!
Dengan menggunakan aplikasi antrean paspor para pengguna hanya tinggal datang sesuai dengan jam dan tanggal yang sudah ditentukan. Jadi, tak ada lagi cerita datang pagi dini hari sampai harus menginap di dalam mobil demi mendapatkan nomor antrean.
Dengan menggunakan aplikasi Antrean Paspor yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi, penggantian paspor biasa (24 halaman dan 48 halaman) bisa dilakukan dengan membawa paspor lama dan KTP saja, seperti dilansir dari Liputan6.com (29/5/2017).
Aplikasi “Antrian Paspor Online” nantinya juga akan dikembangkan tidak hanya bagi pengguna Android tapi juga akan dikembangkan untuk pengguna iOS. Jadi, tak perlu khawatir untuk yang tidak menggunakan ponsel Android.
Cara penggunaanya sangat praktis dan mudah sekali. Pengguna tinggal mengunduh aplikasinya di Google Play Store. Lakukan pencarian dengan frasa “Antrian Paspor” yang diterbitkan oleh pengembang Direktorat Sistem&Teknologi Informasi Keimigrasian.
Baca Buat E-Paspor Sekarang Juga Gratis Visa ke Jepang
Ulasan Aplikasi “Antrian Paspor Online”
Aplikasi “Antrian Paspor Online” terakhir diperbaharui pada tanggal 18 Mei 2017 dengan seri 1.2.2. Sayangnya Aplikasi ini hanya bisa digunakan oleh ponsel Andoid dengan sistem operasi minimal 4.2 (Jelly Bean) dan diatasnya. Berdasarkan ulasan pengguna, Aplikasi Antrian Paspor Online ini mendapatkan nilai 3.1 dari 206 ulasan pengguna.
“Idenya mantap, gak masuk akal antri sebelum kantor buka, tapi sayangnya masih crash mulu setiap klik data pemohon, semoga bug nya segera diperbaiki (device Xiaomi Redmi Note 3)” tutur Justinus Bramanto.
“Akhirnya ada aplikasi onlinenya lagi. Sudah daftar untuk tanggal 16 may. Dapet antrian jam 11. Besok semoga lancar.” kata Hendrik salah seorang pengguna.
“Tgl 18 May 2017 -saya mendapatken antrian online utk Kantor Immigrasi Pondok Pinang. Process di kantor immigrasi sangat mudah dan seluruh staffnya sangat membantu sekali dan penuh pengalaman dengan penangganan yang sangat cepat. Alhasil passport saya dan anak sudah terekam dengan baik dan cepat. Terima kasih banyak Dirjen Immigrasi, system antrian ini Sangat sangat sekali berguna. Maju terus. Tgl 16 May, systemnya sedikit hang, tapi setelah saya coba beberapa kali -akhirnya berhasil mendapatken no antrian di tgl 18 May. Krn di applikasi saya sama sekali tidak bisa mendeteksi akan lokasi kantor immigrasi? Terima kasih sebelumnya atas sharingnya.” cerita Budiyono Salimun.
Traveling ke mana saja makin mudah dengan Aplikasi liburanmulu di Android dan Aplikasi liburanmulu di iOS.
Syarat Mengurus Paspor Biasa dan e-Paspor
- WNI.
- Melampirkan KTP Asli dan fotokopinya.
- Melampirkan Kartu Keluarga Asli dan fotokopinya
- Melampirkan Akta lahir Asli dan fotokopinya.
- Melampirkan Ijazah SD, SMP, SMA, S1 (opsional sebagai kekuatan data-pilih salah satu saja)
- Surat ganti nama bila pernah melakukan penggantian nama dari pejabat berwenang.
- Surat pernyataan telah menjadi WNI bagi WNA yang mengajukan menjadi WNI.
- Paspor lama untuk yang akan melakukan perpanjang paspor biasa ataupun e-paspor.
Cara melakukan pendaftaran Aplikasi Antrian Paspor
1 . Unduh Aplikasi Antrian Paspor Online Resmi melalui tautan ini.
2. Daftarkan diri dengan mengisi identitas lengkap yang tertera dalam aplikasi antrian paspor.
Data yang harus diisi adalah Username dan Password yang diinginkan. Gunakan password yang aman dengan kombinasi huruf dan angka. Penggunaan huruf kapital juga disarankan. Jangan gunakan password yang sama dengan tanggal lahir atau data diri lainnya. Gunakan kata sandi yang mudah diingat misalnya nama jalan saat terakhir bertemu dengan mantan.
Setelah itu masukkan nomor induk keluarga (NIK) sesuai dengan yang ada di KTP, nomor telepon, email aktif dan alamat.
3. Login kembali setelah berhasil melakukan pendaftaran.
4. Pilih kantor Imigrasi terdekat. Sementara baru diberlakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
5. Lengkapi data permohonan Antrian Paspor
Data yang harus diisi mulai dari tanggal rencana pengurusan paspor. Tanggal hanya bisa dipilih sehari setelah waktu pendaftaran. Jika kuota kosong atau nol, maka kamu bisa mencari pada tanggal lain yang masih memiliki kuota yang tersedia.
Jangan lupa masukkan email aktif dan jumlah pemohon yang hendak mengurus paspor.
6. Lihat Jadwal Antrian Paspor yang diajukan.
7. Perhatikan Jadwal Antrian yang sudah disetujui.
8. Tunjukkan barcode saat datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang tertera di Aplikasi Antrian Paspor.
Datanglah ke Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal. Tunjukkan barcode kepada petugas untuk mendapatkan pengambilan nomor antrean untuk mendapatkan bukti cetak nomor urut panggilan.
Tunggu hingga mendapatkan panggilan, lalu serahkan berkas pengurusan paspor dan melakukan pembayaran. Tunggu hingga semua proses berhasil dilakukan. Jika belum tahu berkas apa saja yang harus disiapkan bisa baca di sini.
Kamu bisa memantau proses pembuatan paspor melalui WhatsApp (0813-8171-0123) dengan mengetik nomor permohonan paspor saja. Proses pengurusan paspor online rata-rata memakan waktu kurang dari 20 menit.
Kantor Imigrasi yang sudah melayani pendaftaran melalui Aplikasi Antrian Paspor
Baca Paspor, Visa, Tiket Murah, dan Luar Negeri.
[ad_2]